fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Ini Syarat Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, menerangkan sejumlah syarat, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rumor sejumlah TPS bakal PSU di Sulsel sempat beredar luas.

“Berdasarkan pasal 372, ayat 2, UU Pemilu, dan PKPU 25/2023, pasal 80, dijelaskan terkait hal-hal yang bisa berdampak PSU,” kata anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu, 17 Februari 2024.

Memperhatikan hal-hal yang terjadi di lapangan, maka yang menjadi dasar rekomendasi Pengawas Pemilu Kecamatan dilakukannya PSU mencakup tiga komponen utama. Pertama, pemilih dari luar daerah (tidak berdomisili setempat), tidak memiliki keterangan Pindah Memilih (DPTb), yang bersangkutan melakukan pencoblosan. 

ADVERTISEMENT

Berapa jenis Surat suara yang dipakai, itu yang di PSU-kan. Kedua, pemilih DPTb yang semestinya hanya diberi 2 jenis surat suara, ternyata diberi lebih (3, 4, atau 5). Untuk jenis surat suara kelebihan ini yang di PSU-kan. 

Dan terakhir, jika ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, baik di TPS sama atau TPS berbeda. Jika TPS berbeda, maka tempat memilih yang kedua atau selanjutnya itu yang di PSU-kan. “Berapa surat suara yang dianggap tidak semestinya digunakan oleh orang yang tidak berhak, itu yang di PSU-kan,” tegas Saiful.

Menurutnya, boleh jadi hanya satu jenis, atau dua jenis, bahkan bisa lima jenis pemilihan. Tergantung jenis Surat Suara yang digunakan tidak sesuai. “Sampai sekarang sudah lebih 50 yang teridentifikasi. Besok (Minggu, 18 Februari) Insya Allah kami sampaikan secara resmi,” kata Syaiful merespons potensi PSU 38 TPS di Sulsel.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Mengurai 10 Poin Penting Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak Cegah Kekerasan

LAYAR.NEWS, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi mencegah tindak kekerasan di pesantren. Regulasi itu tertuang dalam Keputusan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT