LAYAR.NEWS – Pemerintah menggelontorkan bantuan subsidi gaji berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp1 juta kepada 8,7 juta pekerja.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu mereka yang menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan untuk menerima bantuan tersebut. Syarat yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Ida dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (5/8).
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi;
- WNI yang harus dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Pekerja/buruh harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
“Persyaratan lain, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan BLT tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Kemenkeu Tengah Proses Cairkan Bantuan Subsidi Gaji
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilaporkan tengah memproses pencairan bantuan subsidi gaji tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Puspa Rahayu, mengatakan bahwa Kemenkeu telah menerima pengajuan pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) itu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pengajuan (pencairan) telah disampaikan ke Kemenkeu dan saat ini sedang diproses,” ujarnya.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker sebagai basis data penerima BSU. Data diberikan secara bertahap yakni 1 juta orang pada tahap awal.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menuturkan pencairan BSU dari Kemenkeu juga akan dilakukan secara bertahap. Pencairannya disesuaikan dengan validitas data pekerja.
“Dilakukan secara bertahap mempertimbangkan kesiapan validitas data penerima BSU yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Baca berikutnya: Daftar Bansos yang Bakal Cair di Tengah PPKM