LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Plt Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengungkapkan adanya temuan BPK RI terkait tender APBD 2019-2020.
Ia menyebutkan bahwa temuan tersebut akibat kurangnya pejabat fungsional di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Salah satu proyek tender yang dilakukan adalah Jalan Metro Tanjung Bungam Nilainya Rp39,5 miliar.
“Di UKPBJ kita kekurangan tenaga fungsional pengadaan, kemudian proses pengaturan tugas dan fungsi Pokja ini, masih belum efisien dan itu sudah kita benahi, kemudian rentan waktu pengadaan,” ujar Zainal.
Olehnya itu, sesuai arahan dari Wakil Wali Kota, Fatmawati Rusdi, Inspektorat akan melaporkan hasil penanganan UKPBJ Pemkot Makassar kepada pihak BPK secara tertulis.
“Harus dilakukan laporan secara tertulis, karena kalau tidak secara tertulis, BPK RI menganggap temuan ini belum selesai,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menekankan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan tender APBD Kota Makassar segera diselesaikan secepatnya.
“Intinya kita tidak mau ada lagi hal yang seperti ini, pada pelaksanaan tender tahun berikutnya, semuanya harus kita penuhi sesuai dengan hasil temuan dari BPK dan itu harus kita penuhi sesuai ketentuan,” ucap Fatmawati.
Baca berikutnya: Danny Tambah 15 Titik Penyekatan Swab On The Road