LAYAR.NEWS, Jakarta — Apple dipastikan belum dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia, menyusul terbatasnya nilai investasi yang disalurkan perusahaan teknologi raksasa tersebut di dalam negeri. Hal ini menghambat proses sertifikasi perangkat, yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh menyambut baik langkah pemerintah tersebut, yang membuat Indonesia tidak dipandang sebelah mata hanya sebagai market saja. Padahal, Indonesia memiliki cita-cita untuk bisa mandiri dan membuat teknologi dari dalam negeri sendiri.
“Kalau misalkan kita disepelekan oleh investor asing mengenai iPhone ini, dengan investasi yang tidak begitu besar tapi iPhone bisa masuk, nah bagaimana ini cita-cita dari bangsa kita? Cita-cita dari presiden kita yang sekarang bahwa untuk bisa bikin laptop, bisa bikin mobil, motor, dan lain sebagai itu, bisa tercapai,” kata Husein dilansir dari laman resmi Parlementaria-DPR RI, Selasa, 12 November 2024.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai market yang teknologi utamanya smartphone. Oleh sebab itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memajukan perekonomian Indonesia, salah satunya melalui pemanfaatan investasi.
“Dengan adanya teknologi digitalisasi smartphone itu memang mempengaruhi anak-anak muda, nah ini sebetulnya kalau misalkan kita bisa, Indonesia bisa capture market ini dengan baik ya saya rasa ini bisa menjadi salah satu kesempatan yang baik untuk ekonomi kita bisa maju,” lanjutnya.
Diketahui, beberapa alasan utama mengapa iPhone 16 tidak dapat masuk ke pasar Indonesia saat ini adalah, Apple, meskipun memiliki pabrik perakitan di Indonesia, dilaporkan belum memenuhi target TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apple belum memenuhi nilai investasi yang disyaratkan di Indonesia. Apple belum menyelesaikan proses sertifikasi untuk iPhone 16. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap produk asing yang masuk ke dalam negeri.