fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Izin Usaha Pedagang Pasar Dicabut Jika Tak Patuhi Protokol Keseharan

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.news, Makassar – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Makassar mengimbau pedagang di 18 pasar di Makassar untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Direktur Operasional PD Pasar Kota Makassar, Saharuddin Ridwan menegaskan, jika ada pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, PD Pasar akan mencabut izin usahanya, hingga 1 tahun kedepan.

“Pasti kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pedagang yang tidak terapkan protokol kesehatan seperti tak memakai masker dan tak jaga jarak,” tegasnya saat melakukan sosialisasi di pasar toddopuli, Selasa (18/8)2020.

ADVERTISEMENT

“Kalau sudah tiga hari ditegur, maka dilarang jualan selama tiga hari, jika sampai berulang ulang kali ditegur tak pakai masker, maka dilarang jualan dan izin usahanya dicabut hingga 1 tahun kedepan,” lanjutnya.

Saharuddin mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19 Maret 2020, PD Pasar terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pedagang di 18 pasar dalam naungan PD Pasar Makassar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ada tiga hal yang jadi fokus perhatian PD Pasar. Yakni Pertama jaga jarak, cuci tangan sebelum dan sesudah belanja dan pakai masker.

ADVERTISEMENT

“Kami dari PD Pasar melakukan komitmen untuk perangi Covid-19. Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pedagang pasar,” tuturnya.

Selain itu, PD Pasar juga telah melakukan pembagian ratusan masker dan face shiled kepada para pedagang pasar di kota Makassar.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Mudahkan Alur Layanan Keagamaan, Kemenag Gowa Luncurkan Aplikasi Pangadakkang

LAYAR.NEWS, Gowa — Aplikasi Pelayanan Keagamaan Digital Kementerian Agama Gowa (Pangadakkang) hadir untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Gowa mendapatkan layanan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT