fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Jadi Momok, Menag Instruksikan Bawahan Masifkan Sosialisasi Larangan Judi Online

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Jakarta – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan perhatian khusus terhadap maraknya informasi dan kasus judi online yang bisa berdampak terhadap kehidupan seseorang.   

Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag terbit pada Rabu, 26 Juni 2024. Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. 

ADVERTISEMENT

Kemudian para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring,” kata Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis, 27 Juni 2024.

“Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” “Ada sanksi tegas,” tegas Suyitno kembali.

ADVERTISEMENT

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Suyitno.

ADVERTISEMENT

Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada, Gakkumdu Sebut Terlapor dan Saksi Beda Keterangan 

LAYAR.NEWS, Makassar — Tim penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel kembali memanggil dan memeriksa Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Makassar,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT