LAYAR NEWS, Makassar – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian otoritas gabungan Pemerintah Kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Mereka menggelar sosialisasi melibatkan jajaran Polrestabes Makassar, Rabu, 19 Juni 2024. Sosialisasi tersebut diklaim menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak untuk mencegah TPPO di Makassar.
Mulai dari peran kepolisian, kejaksaan dan organisasi kemasyarakatan di Kota Makassar. Menurut Satgas penanggulangan TPPO, Kota Makassar tidak boleh lengah karena kasus ini ada dan nyata di wilayah Kota Madiun.
“Tindak kejahatan TPPO terjadi tidak hanya karena terhimpit ekonomi saja namun yang pernah ditangani di kota Makassar juga terjadi karena adanya sakit hati orang dekat,” keterangan yang dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Rabu.
Pelaksanaan pertemuan ini dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi dalam perlindungan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban TPPO yang didasarkan pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Lukman mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian koordinasi upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO. Memberikan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama; memantau perkembangan dalam pemberian perlindungan kepada korban.
“Termasuk rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial, memantau penegakan hukum, dan melakukan pelaporan dan evaluasi,” terang Kanit Reskrim Iptu Lukman dalam keterangannya.
Di tempat terpisah Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono menuturkan, “untuk perbudakan manusia yang juga merupakan perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia atau bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh.”
Menurut kapolsek, perbudakan manusia disebabkan adanya kemiskinan, perilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh Narkoba dan kurangnya akses pendidikan.
“Dan seharusnya perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat wanita,” Kapolsek AKP Haris Sumarsono menerangkan.
Kapolsek menambahkan, saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. “Modus yang ada juga semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan zaman dan keterbukaan,“ ucapnya menyudahi.