Layar.news, Makassar – Aksi pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar yang dijaminkan oleh seorang anggota Dewan menjadi sorotan.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (27/6)2020 lalu.
Kasus tersebut juga menyeret direktur rumah sakit karena mengizinkan untuk dibawah ke rumah kediaman keluarganya.
Direktur RSUD Daya pun di nonaktifkan lantaran menyalahi aturan tentang protokol kesehatan.
Komite Pengawas Legislatif (Kopel), Anwar tidak sependapat dengan tindakan yang dilakukan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera, Andi Hadi Ibrahim.
Apalagi ia seorang pengurus jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar.
Anwar mengatakan, sebagai anggota dewan seharusnya membangun kepercayaan publik agar tidak terjadi kembali pengambilan jenazah berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) di Rumah sakit yang sebelumnya dilakukan oleh warga.
“Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat karena masyarakat yang mengambil jenazah itu karena tidak adanya kepercayaan masyarakat ke pemerintah,” terangnya saat dihubungi melalui telepon seluler Rabu, (1/7)2020.
“Selama ini kalau kita lihat baik gubernur dan walikota saling bertentangan dan tidak meyakinkan publik karena DPRD tidak hadir mengoreksi. Mestinya anggota dprd harid mengoreksi itu,” lanjut Anwar.
Bahkan Anwar menuding tindakan yang dilakukan oleh Hadi Ibram Baso ini dinilai berkontribusi membangun ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan tenaga kesehatan.
“Saya melihat juga anggota DPRD juga berkontribusi membangun ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan juga tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan potensi jeratan hukum yang dijatuhkan ke Hadi Ibrahim Baso akan dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
“Itu hak kesehatan karantina, tapi sekarang pemerintah juga tidak menggunakan UU Kesehatan sebagai acuan untuk menyelenggarakan PSBB ataukah protokol kesehatan. Akhirnya tidak ada dasar hukumnya kemudian membawa kejalur hukum,” pungkasnya.
Sementara, legislator dari fraksi PKS Hadi Ibrahim Baso belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait ini.