LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menjelaskan bahwa Edy Rahmat saat ini masih berstatus ASN yang diberhentikan sementara sehingga masih memperoleh hak yakni 50 persen gaji.
“Pak Edy itu sekarang kan masih berproses, kenapa saya katakan berproses, nanti final itu kalau sudah inkrah. Jadi, selama masih berproses statusnya masih sama yaitu masih pegawai yang diberhentikan sementara dengan hak ASN nya gaji 50 persen,” jelas Imran saat ditemui di ruangannya pada Selasa (30/11/2021).
Imran menambahkan, jika tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh oleh pihak Edy Rahmat selama tujuh hari ke depan, maka pengurusan pemberhentian tetap akan diproses oleh BKD Sulsel. Tetapi jika dilakukan banding maka status Edy Rahmat akan tetap sebagai ASN yang berhentikan sementara.
“Jadi pak edi rahmat saat ini statusnya belum berubah di mata kepegawaian,” lanjutnya.
Untuk proses pemberhentian tetap, Imran akan menunggu untuk salinan putusan dari pengadilan bahwa vonis tersebut sudah inkrah.
“Begitu ada salinan putusan inkrah proses jalan, kalau gubernurnya masih Plt, ya izin disampaikan ke mendagri, kalau tidak, ya langsung ke BKN untuk pemberhentian,” kata Imran.
Saat inkrah, Edy Rahmat akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Sehingga dirinya tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Baca berikutnya: Aturan Baru Lelang Jabatan Pemprov Sulsel, Harus Bebas Aset