LAYAR NEWS, Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib telah mengimbau kepada seluruh personelnya, khusus Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang akan bertugas dalam pelaksanaan operasi Patuh Pallawa 2024.
“Langkah kepolisian untuk menertibkan lalu lintas tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada personel kepolisian itu sendiri,” kata Kombes Ngajib dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Sabtu, 13 Juli 2024.
Operasi ini nantinya akan digelar selama dua pekan. Mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Menurut Kombes Ngajib, hal ini dilakukan agar anggota kepolisian yang bertugas selama operasi telah memenuhi syarat dan mematuhi hukum yang berlaku.
“Diharapkan kepada anggota yang terlibat untuk memastikan diri bahwa kelengkapan perorangan sudah aman, sehingga ketika masyarakat meminta bukti kepada kita (kepolisian), mereka tidak meragukan bahwa penegak hukum tetap mematuhi hukum atau aturan yang berlaku,” pesan Kapolres.
Latihan Pra Operasi ini merupakan bagian dari persiapan yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan operasi Patuh Pallawa 2024. Imbauan itu disampaikan Kapolres Ngajib pada Jumat, 12 Juli.
“Dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum oleh setiap anggota kepolisian, diharapkan operasi ini dapat berjalan dengan efektif dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” harap Kombes Ngajib.
Operasi Patuh Pallawa 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan raya.
“Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat mendukung tercapainya visi Indonesia Emas, yaitu Indonesia yang maju dan sejahtera di berbagai aspek kehidupan,” lanjut Kapolrestabes Makassar.
Kombes Ngajib lebih lanjut mengingatkan agar seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini untuk selalu siap siaga dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Diketahui operasi Patuh Pallawa 2024, menyasar 8 jenis pelanggaran. Sasaran yaitu: boncengan lebih dari satu, melanggar arus lalu lintas, TNKB tidak sesuai, kecepatan, pengaruh alkohol, penggunaan HP dan safety belt.
“Oleh karena itu dimohon kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar kiranya mengetahui informasi ini,” kata Kasat Lantas Kompol Mamat dilansir dari akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Makassar, Jumat, 12 Juli 2024.