fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Jeritan Pemilik Warkop di Tengah Pengetatan PPKM Mikro

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.

Salah satu yang ditekankan dalam instruksi tersebut adalah batas jam operasional tempat hanya sampai jam 8 malam.

Kota Makassar menjadi salah satu daerah yang ikut menerapkan aturan tersebut, serta telah diturunkan ke dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/281/S.edar/Kesbangpol/Vl/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi, sebelumnya Kota Makassar telah melakukan PPKM dengan batas kegiatan tempat usaha sampai jam 10 malam. Namun, dimajukan setelah adanya istruksi Mendagri.

Kebijakan ini tentu semakin mencekik para pemilik usaha. Terutama yang memang beroperasi di malam hari. Salah satunya, Warung Kopi (Warkop).

Warkop indentik sebagai tempat nongkrong malam hari. Lantas bagaimana nasib pemilik warkop di tengah pengetatan PPKM Mikro?

ADVERTISEMENT

Agung, Owner Warkop Kopilihaku, mengakui pandemi Covid-19 ini memang musibah. Sehingga masyarakat harus tetap waspada.

Baca juga:  Melahirkan Pun Bakal Kena Pajak, Berikut Faktanya

“Saya pernah kena dulu, akibatnya harus isolasi mandiri. Meskipun sudah ikut vaksin dua kali, tapi kita tetap harus waspada,” ujarnya.

Namun, menurutnya kebijakan pengetatan pembatasan ini menjadi “pembunuh” lain bagi pengusaha.

ADVERTISEMENT

Sebagai rakyat dan pengusaha warkop ia mengaku hanya bisa pasrah. Ia pun berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk pengendalian Covid-19, dengan memperhatikan pengusaha untuk bertahan hidup.

“Kami sebagai pengusaha mau tidak mau harus pasrah dan ikut aturan yang ada,” lanjutnya.

“Kami harap pemerintah tidak hanya fokus dalam penegakan prokes, tapi juga memberi perhatian bagi pedagang dan masyarakat miskin agar terbantu dalam mendapatkan penghasilan,” tambahnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mengingat bahwa untuk membangun imunitas tubuh agar tidak tertular Covid-19, rakyat harus makan dengan baik. Dengan kata lain, mata pencaharian masyarakat pun harus menjadi perhitungan pemerintah.

“Para pejuang ekonomi butuh bantuan pemerintah agar bisa melanjutkan hidup dengan berdagang. Jika masyarakat stress karena sulit mendapatkan rezeki, maka itu akan berpengaruh pada imunitas. Imunitas menurun maka akan mudah sakit dan tertular covid,” jelas Agung.

Baca juga:  Dongkrak Perekonomian, Rudy Minta Potensi Daerah Dioptimalkan

“Sekali lagi, sudah tepat jika pemerintah fokus dengan penerapan prokes, namun juga jangan mengesampingkan hak masyarakat mendapatkan penghidupan yang layak,” tambahnya.

Sementara itu, Pemilik Warkop Basda di jalan Palm Merah, Muhammad Nawir, mengatakan bahwa kebijakan ini tentu sangat merugikan bagi pemilik usaha warkop di Kota Makassar. Ia pun secara pribadi tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

“Sangat merugikan. Kalau secara pribadi tidak setuju, hati nurani yang kasihan, kita mau lawan aturan tetapi pemerintah yang kita lawan. Tidak melawan ekonomi yang hancur jadi serba salah,” ujarnya.

Kebijakan pemerintah pusat, lanjutnya, tidak memberikan dampak timbal balik untuk para pengusaha. Padahal, para pengusaha telah memberikan kontribusi besar dari pada pendapatan asli daerah.

“Apa timbal baliknya dengan pengusaha? Kita ini (pengusaha) bayar listrik tepat waktu, bayar pajak tepat waktu, bayar air tepat waktu, giliran kasih kebijakan tidak pernah tepat waktu. Jadi susah kalau pemerintah mau dipahami, rakyatnya saja tidak pernah dipahami. Susah kita berkomentar ‘tidak’ artinya pemerintah yang benar kita (rakyat) itu selalu salah,” katanya.

Baca juga:  Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

“Ada kebijakan tapi tidak ada timbal balik tidak konfirmasi dulu dengan rakyat cocok tidak ini, wajib tidak dipenuhi?” sambung Nawir.

Ia menilai, jika penerapan PPKM ini diberlakukan, perputaran ekonomi di Indonesia akan mati.

“Mati perputaran ekonomi intinya tidak cocok aturan ini,” pungkasnya.

Diketahui, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengikuti aturan pemerintah pusat dengan alasan bahwa Kota Makassar masih berada Zona Orange. Meskipun Sulawesi Selatan secara umum berada di Zona Hijau.

Sehingga Ia menilai Kota Makassar juga perlu melakukan pengetatan PPKM sebagaimana diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca berikutnya: Pembatasan Diperketat, Apindo: Jangan Timbulkan Kepanikan

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Persoalan Sita Perhatian Saat Momen Mudik Lebaran di Sulsel: Macet Hingga SPBU Jorok

Pj Gubernur Sulsel soroti sejumlah hal yang mesti dibenahi momen mudik lebaran seperti jalan macet hingga SPBU jorok.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT