No menu items!
ADVERTISEMENT

JPU Kejati Sulsel Tuntut Terdakwa Korupsi Proyek Pengawasan Konsultasi Makassar 8,6 Tahun Bui, Begini Modusnya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, menuntut terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan 4 pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan PT SI Cabang Makassar, 8 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 20 Maret 2025. Terdakwa adalah Asmara Hady. Pada itu, mantan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT SI itu menjalani agenda  pembacaan tuntutan dari penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam tuntutannya, JPU memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Asmara Hady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

ADVERTISEMENT

“Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Soetarmi dalam siaran pers yang diterima Jumat, 20 Maret 2025.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidiair.

“JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmara Hady dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Soetarmi.

ADVERTISEMENT

Selain pidana pokok, Soetarmi menyebut JPU juga meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp806.864.500. 

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang.

Guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa Asmara Hady tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

ADVERTISEMENT

“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 dengan agenda Pledoi,” ungkap Soetarmi.

Adapun modus operandi dan perbuatan terdakwa bahwa, Asmara Hady selaku Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT SI Cabang Makassar bekerjasama dengan terdakwa ATL selaku Junior Officer PT SI Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC).

Terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT SI dan terdakwa IM selaku Direktur Utama PT CS serta membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp30.547.296.983 untuk 4 pekerjaan atau proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan.

Namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT BT, PT CS dan kepada PT IGS dan juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan kepada terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) dan kepada terdakwa Asmara Hady serta diberikan pula kepada terpidana IM dan RI melalui staf PT CS yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.

Terdakwa Asmara Hady telah bekerjasama dengan terpidana IM selaku Direktur Utama PT CS terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI (komisaris PT CS) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan izin pembangkit tenaga gas PLTG 4×7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. 

Terdakwa Asmara Hady membeli mobil Mitsubishi jenis Xpander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 senilai Rp.283.000.000 untuk kepentingan pribadi. Dan terdakwa Asmara Hady menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada pelaksanaan 4 proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT SI Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Dimana terdapat total dana yang diterima dan dinikmati oleh terdakwa Asmara Hady sebesar Rp806.864.500 sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian uang kepada PT SI yang dibuat oleh terdakwa Asmara Hady pada 8 April 2022 serta terpidana IM yang telah menerima sejumlah dana dari PT SI melalui PT CS yang dimasukkan ke rekening staf PT CS, RHY sebesar Rp4.480.000.000.

Karena kegiatan pekerjaan atau proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (yang juga masih dikembangkan tim penyidik).

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Ini Makna di Balik Logo Baru PSSI yang ke-95 Tahun

PSSI meluncurkan logo khusus sebagai simbol perayaan perjalanan panjang dan semangat baru
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT