LAYAR NEWS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut Mario Dandy Satriyo (20) dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Mario dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terencana terhadap seorang remaja yang diidentifikasi dengan inisial “D” (17).
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh Mario bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas (19) dan seorang anak berinisial “AG” (15).
“Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan,” ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan,” ujar Jaksa.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rafael Alun Trisambodo. Pada 20 Februari 2023, Mario melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban “D” di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pemicu penganiayaan ini adalah informasi dari saksi bernama Amanda (19), yang menyebutkan bahwa AG, mantan kekasih Mario, telah mendapat perlakuan buruk dari korban. Mario kemudian marah dan menceritakan hal ini kepada temannya, Shane Lukas. Shane kemudian memprovokasi Mario, yang mengakibatkan Mario menganiaya korban hingga korban jatuh dalam kondisi koma. Shane dan AG juga berada di tempat kejadian saat penganiayaan terjadi, dan Shane merekam peristiwa tersebut.
Saat ini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy sesuai dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.