Layar.news, Makassar – Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengatakan, ibu hamil wajib melakukan rapid test jauh sebelum melahirkan.
Hal itu perlu dilakukan untuk keselamatan ibu hamil dan tenaga kesehatan (nakes).
Sampai saat ini pihaknya masih mengandalkan rapid test untuk mendeteksi Covid-19.
“Yang pertama keselamatan bayi dan kedua keselamatan nakes yang ada. Ini upaya yang paling efektif yang bisa dilakukan,” ucap Naisyah di Posko Gugus Tugas Covid-19 Jalan Nikel Raya, Selasa (29/9)2020.
Naisyah menuturkan, ibu hamil tak bisa melakukan metode screening swab test. Sebab penyediaan kuota swab test di Makassar terbatas.
“Sudah ada juknis peraturan yang menyatakan lakukan pemeriksaan sesuai juknis kondisi di daerah masing-masing. Yang pertama tidak semuanya kita bisa lakukan swab,” terangnya.
Metode screening rapid tes dilakukan untuk menghindari kondisi darurat bagi ibu hamil yang hendak melahirkan.
“Jika dalam kondisi darurat, ibu hamil sudah ingin melahirkan baru disuruh swab 3 hari baru ditahu hasilnya, lama ditunggu hasilnya, tidak mungkin kita langsung tahu. Jadi kita mendeteksi dengan screening rapid,” paparnya.
Olehnya itu, pihaknya tetap mewajibkan rapid test untuk ibu hamil. Hal ini kata dia telah menjadi protap untuk memastikan keamanan kesehatan.
“Begitu ada yang reaktif kita swab, kalau swab positif kita rujuk ke RS rujukan Covid-19 yaitu Dadi dan Labuang Baji itu protapnya,” imbuhnya
Ia juga memastikan bahwa rapid test aman bagi bayi dan ibu hamil.
“Pemeriksaan rapid tidak mempengaruhi janin yang ada di dalam kandungan, yang diambil darah di kapiler. Jadi itu untuk screening awal, reaktif, swab, positif, rujuk,” pungkasnya.