LAYAR NEWS, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui penerapan Restorative Justice (RJ) untuk dua perkara penganiayaan yang ditangani jajarannya. Yakni Kejaksaan Negeri Makassar.
Dan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana dan jajaran terkait lainnya.
Perkara pertama berasal dari Kejari Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Bin La Ode Yamdi (30) yang menganiaya Nugriyani Als Yani (20). Yang bersangkutan sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana,
Alasan permohonan RJ dikabulkan karena sejumlah pertimbangan mendasar. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari 5 tahun. Korban sudah pulih dan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
Perkara kedua berasal dari Kejari Jeneponto, dengan tersangka Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung (44) yang menganiaya anak korban Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin (14). Yang bersangkutan disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Alasan permohonan RJ dikabulkan karena yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Ancaman pidana hukuman terhadap yang bersangkutan sebelumnya maksimal 3 tahun 6 bulan atau 5 tahun.
Kajati Sulsel, Agus Salim, mengatakan bahwa RJ merupakan wujud penegakan hukum yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Katanya, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban.
“Dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 12 Juni 2024.