LAYAR NEWS, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Muh Tonang mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya wajib mencegah dan menghindari seluruh bentuk perjudian.
“Kita telah menyurat ke seluruh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama (KUA), dan kepala Madrasah Negeri se-Sulsel, untuk melakukan pencegahan dan pengawasan perjudian online di lingkungannya masing-masing,” kata Muh Tonang dilansir dari laman resmi Kemenag Sulsel, Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurut Tonang, berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024, tanggal 26 Juni 2024, perihal Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, maka Kemenag Sulsel telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan satuan untuk dilakukan sosialisasi.
Tonang menambahkan, berdasarkan arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ada tiga poin imbauan terkait pencegahan perjudian daring di lingkungan Kemenag. Yang pertama, seluruh Pimpinan Satuan Kerja (Satker) agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing;
Kedua, seluruh ASN Kemenag agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Guru di lingkungan pendidikan, penyuluh agama di lingkungan masyarakat, dan jabatan lainnya di lingkungan masing-masing.”
Dan yang ketiga, seluruh ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. “Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.