LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Sempat disebut kebal hukum, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), FA (44) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk terlapor FA kini telah kami tetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap istri sahnya inisial SW (36),” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Senin (28/2/2022).
Kombes pol Komang Suartana menegaskan bahwa pelaku yang merupakan pengusaha di Makassar tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menganiaya istri dan anaknya sendiri.
“Jadi kejadiannya ini Jumat 14 Mei 2021 lalu. Dimana FA ini meninju atau memukul istrinya sebanyak lima kali dengan menggunakan tangannya,” jelasnya.
Tidak hanya memukul istrinya, FA juga pernah menganiaya anaknya sendiri. Dia diduga memiliki penyakit tempramental yang tak bisa mengendalikan emosinya.
“Jadi kekerasan yang dilakukan itu ada dua, sama istri dan anaknya. FA ini memukul dengan mainan di bagian betis hingga mengalami memar di sebelah kanan anak kandungnya,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mempertanyakan isu yang berkembang bahwa pelaku memiliki saudara di Mabes polri sehingga “kebal hukum”.
“Disini kami mau juga perjelas. Sebenarnya informasi dari mana itu, kalau pelaku ini ada keluarganya polisi. setahu kami tidak ada keluarganya polisi, ” kata Budhi.
Budi kemudian menegaskan kembali bahwa pelaku tidak sempat hadir saat dipanggil untuk diperiksa karena terkonfirmasi positif Covid-19.
“Saya tegaskan bahwa mundurnya proses ini, karena saat itu calon tersangkanya terpapar covid,” tegasnya.
Baca berikutnya: Kasus KDRT di Makassar, Kapolrestabes: Pelaku Sempat Terpapar Covid-19