LAYAR NEWS — Mabes Polri memastikan proses penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan profesional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Bareskrim dan Propam untuk ikut mendampingi seluruh tahapan yang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Saya sudah perintahkan agar prosesnya ditangani secara profesional. Karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskrim, Propam saya minta turun,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (17/10).
“Sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Jadi itu yang tentunya saya minta, sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Listyo juga mewanti-wanti anggota Polda Metro Jaya agar tidak bersikap arogan dan membuka ruang bagi pihak eksternal dapat ikut mengawasi proses penyidikan.
“Pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan. Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya,” pungkasnya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.
“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya, Jumat (13/10).