LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memutuskan kartu vaksin menjadi syarat masuk di pusat perbelanjaan seperti Mal.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Disebutkan bahwa untuk masuk ke fasilitas umum hingga pusat perbelanjaan masyarakat diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari pukul 10.00 wita sampai dengan pukul 20.00 wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah,” bunyi kutipan poin f dalam surat edaran tersebut.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto mengungkapkan bahwa kartu vaksin di aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat masuk Mal, merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Mal.
“Itu kebijakan dari masing-masing mal, kami menerima usulan itu. Karena sudah sepakat kemarin dan saya janji bahwa akan dimasukkan di surat edaran itu dan saya sudah masukkan,” ujar Danny.

Asosiasi pengusaha mal meminta agar pengunjung mal memperlihatkan kartu vaksinya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi peduliLindungi ini dinilai dapat lebih mudah mengkontrol pengunjung masuk ke dalam mal.
“Asosiasi mal mengusulkan kita harus pakai PeduliLindungi sebagai dasar bahwa orang yang masuk mal itu sudah divaksin. Kita setuju saja, karena dia juga menginginkan bahwa PeduliLindungi itu bisa menghitung orang masuk,” kata Danny.
Danny mengatakan, melalui aplikasi tersebut dapat memonitoring kapasitas pengunjung mal, jika terjadi kerumunan maka akan dibubarkan.
“Kalau ada kerumunan langsung kita bubarkan,” ujar Danny.
Baca berikutnya: PPKM di Makassar Berlanjut, Restoran Sekarang Bisa Dine In