fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Kasi Penkum Kejati Sulsel Ingatkan Guru Hati-hati Kelola Dana Pendidikan!

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengingatkan kepada guru agar berhati-hati dalam mengelola dana pendidikan. Pesan ini sebagai pegangan agar pengelolaan keuangan dapat terhindar dari perilaku melanggar hukum.

“Di sekolah yang paling rawan melakukan korupsi itu adalah mereka yang memiliki jabatan atau kewenangan dan mereka yang mengelola anggaran negara baik bersumber dari APBN atau APBD. Seperti kepala sekolah dan bendahara,” kata Soetarmi dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kejati Sulsel, Jumat, 6 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Soetarmi mewakili Kajati Sulsel, Agus Salim hadir sebagai narasumber pada kegiatan Konferensi Provinsi PGRI Sulawesi Selatan masa bakti 2024-2029, Kamis, 5 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Soetarmi dalam kesempatan itu membahas terkait pengelolaan dana pendidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Selain dari Kejati Sulsel, hadir juga perwakilan Polda Sulsel yang membahas mengenai perlindungan tenaga pendidikan dan kependidikan.

Soetarmi membahas mengenai aturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Korupsi dimana diatur beberapa tipologi perbuatan yang dilarang dan ancaman hukumannya di UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soetarmi mengingatkan kepala sekolah dan bendahara untuk berhati-hati membuat keputusan dan mengelola anggaran. Terutama saat menyusun pertanggungjawaban keuangan dari kegiatan yang dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Kasipenkum Kejati Sulsel mengajak guru menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis. Misalnya pendampingan terhadap kegiatan pembangunan fisik di sekolah serta penyuluhan hukum untuk pengelolaan dana BOS.

“Silahkan bapak dan ibu berkoordinasi dengan kejaksaan pada bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi jika kegiatan fisik dikerjakan secara swakelola, bisa minta pendampingan ke Kejaksaan,” ajak Soetarmi. 

Soetarmi juga mengajak guru menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah. Dengan menanamkan dasar-dasar integritas dan kejujuran kepada peserta didik.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa kegiatan yang pernah diinisiasi Kejaksaan di lingkungan sekolah, seperti Kantin Kejujuran. “Dengan program ini, kita berharap ada pembentukan karakter siswa dan untuk pembentukan akhlak. Tujuannya, mencegah sejak dini terjadinya praktek korupsi. Mempersiapkan calon pemimpin masa mendatang yang jujur,” tutup Soetarmi.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Kapal Muat 18 Penumpang dan Pasien Rujukan Patah Kemudi di Parairan Selayar, Tim SAR Gabungan Evakuasi

LAYAR.NEWS, Makassar — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan dan mengevakuasi 18 penumpang kapal KM Nuraila GT 50 di perairan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT