LAYAR.NEWS – Kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat tajam. Pemerintah mencatat penambahan kasus harian corona di tanah air sudah lebih 56.000 per 15 Juli.
Menyusul kondisi tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya varian Delta,” kata Yaqut dikutip Detik.com pada Jumat (16/7/2021).
Pemerintah telah menetapkan awal 1 Dzulhijjah 1442 H pada 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Yaqut sekali lagi menekankan agar masyarakat tetap berada di rumah dan tidak mudik.
“Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H,” ungkapnya.
Yaqut mengatakan bahwa perjalanan mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sehingga, masyarakat diminta menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, sebagai kewajiban bersama.
“Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” jelasnya.
Menag Minta Warga Patuhi Surat Edaran
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, petunjuk teknis terkait pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 – 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
Selain itu, Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.
Yaqut mengatakan meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.
“Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah,” tandasnya.
Baca berikutnya: Dewan Harap Makassar Diperbolehkan Gelar Sholat Idul Adha