fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Kasus Fantasi Seks Berbagi Istri, 4 Suami Divonis Penjara 23 Tahun

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS — Jaksa penuntut umum di sebuah pengadilan di Singapura menyebut kasus fantasi seks berbagi istri dengan memperkosa salah satu istri dari 4 tersangka secara bergantian sebagai hal yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dan “keji”.

Seperti diketahui, 4 pria berinisial K, L, M, N bertemu di forum online dan mendiskusikan fantasi berbagi istri. Mereka kemudian mewujudkan rencana itu dengan memperkosa istri salah satu dari mereka dalam kondisi dibius.

Dikutip CNA, seorang istri diketahui diperkosa beberapa kali atau setidaknya tujuh tahun oleh pria yang berbeda saat dia tidak sadarkan diri. Ini terjadi saat dia ditutup matanya dan dibius oleh suaminya sendiri. Kasus ini terungkap ketika wanita ini menemukan foto dirinya telanjang dalam aplikasi chat di telepon elular (ponsel) milik suaminya.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Pengamat Nilai Aksi Demo Kader AMPG hanya Buat Gaduh

Tiga jaksa yang menangani kasus itu menuntut antara 19 dan 23 tahun penjara dan 24 cambukan untuk pelaku berinisial K dan M. Mereka meminta antara 11 dan 16,5 tahun penjara untuk L, dengan enam bulan penjara sebagai pengganti cambuk. .

Mereka akan menuntut hukuman penjara antara 17 dan 21 tahun penjara dan 24 cambukan untuk N, yang diketahui masih laang.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Gail Wong mengatakan fakta dari kasus-kasus tersebut belum pernah terjadi sebelumnya dan melibatkan “pengkhianatan kepercayaan oleh suami yang “Ketika seorang wanita menikah, dia mempercayakan dirinya kepada suaminya: Dia percaya bahwa pria yang tidur di sampingnya tidak akan menyakitinya setiap malam saat dia tidur, dia percaya bahwa dalam sakit, ayah dari anak-anaknya tidak akan meracuninya dengan obat-obatan. meninggal sebagai obat, dia percaya bahwa suaminya akan merahasiakan momen seksual paling intim mereka bersama,” katanya tentang kasus K.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  MHG Peduli dan KNPI Gelar Lomba Video Content di Hari Santri

K diwakili oleh pengacara Wilson Yeo dan Ang Boon Yaw, sedangkan L diwakili oleh Chua Hock Lu. M dibela oleh pengacara Suang Wijaya dan Sophia Ng, sedangkan N diwakili oleh pengacara Shashi Nathan, Laura Yeo dan Jeremy Pereira.

Yeo meminta 17 hingga 18 tahun penjara dan 24 cambukan untuk kliennya K.

Dia mengatakan sama sekali tidak ada alasan untuk kejahatan yang telah dilakukan kliennya. Dia menjelaskan bahwa itu bukan hanya kejahatan serius, tetapi juga kejahatan yang dilakukan terhadap “satu orang yang paling dia cintai”.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Meski Corona, Pelindo IV Tetap Pacu Pengembangan Pelabuhan kelolaan

Namun Yeo menegaskan, kliennya telah mengakui bahwa dia memiliki “masalah serius” dan “tidak hanya menyesal tetapi juga malu tentang hal itu” dan menerima bahwa dia tidak bisa lepas dari hukuman dan menuai apa yang dia tabur,.

Sementara itu, pengacara Chua, yang membela L, mengatakan kliennya menyesal dan menulis penyesalannya sejak 2017.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

NasDem Tancap Gas, Siapkan Fatmawati Rusdi di Pilkada Makassar

Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi didapuk oleh Partai NasDem untuk bersaing dalam Pilkada Makassar 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT