LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Proses hukum kasus KDRT yang dilakukan FA (48) kepada istrinya SW (36) sempat dipertanyakan oleh UPT PPPA Sulsel.
Pasalnya, proses hukum dinilai tidak ada kemajuan bahkan pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik. Pihak pendamping hukum korban juga diketahui telah beberapa kali mendorong kasus ini bahkan mendapat teror dari pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Haryanto menjelaskan saat ini kasus KDRT tersebut sementara berproses di penyidik.
“Sudah saya cek, perkaranya sudah naik sidik,” jelas Kombes Haryanto.
Kombes Haryanto mengungkapkan alasan pelaku tidak pernah menghadiri panggilan dari penyidik untuk diperiksa, yakni karena pelaku sempat positif Covid-19.
“Pelaku dinyatakan Covid-19 sampai 2 kali, maka pemeriksaan tertunda. Namun saya akan atensi untuk perkara ini cepat diselesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan menjelaskan bahwa korban SW (36) sudah berulang kali dianiaya oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
“Tidak hanya istrinya, anaknya juga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku,” ujar Meisye.
Dia melanjutkan, karena sudah tidak tahan jadi korban KDRT di kemudian melaporkan kejadian dialaminya 21 Januari lalu di Polrestabes Makassar.
“laporan korban itu dilayangkan sejak Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri, tetapi sampai saat ini belum juga diproses,” papar Meisye.
Meisye mengaku bahwa kasus ini telah beberapa kali didorongnya dengan mendampingi korban agar segera diproses. Namun lagi-lagi, polisi di Makassar beralasan sudah berusaha memanggil suami korban FA sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan tapi tidak juga diindahkan.
Baca berikutnya: Proses Hukum KDRT Ngadat, Kepala UPT PPPA Sulsel: Pelaku Punya Saudara Polisi