fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilgub, Gakkumdu Sulsel Sita 2 Barang Bukti

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar – Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel kembali menyelidiki kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilgub Sulsel 2024 dengan terlapor Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Makassar, Yarham Yasmin.

Penyelidikan dilakukan setelah Gakkumdu menaikkan status terlapor menjadi dugaan tindak pidana pemilu. 

Tim Penyidik Gakkumdu, Rahmat Hidayat mengatakan, terhitung Senin, 7 Oktober 2024, berdasarkan hasil pleno pimpinan dan rapat pembahasan kedua Bawaslu, disepakati sentra Gakkumdu (terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Jaksa), melanjutkan ke tingkat penyidikan. 

ADVERTISEMENT

“Hari ini kita sudah periksa 7 saksi dan 1 terlapor (Yarham Yasmin). Kita juga sudah mengambil keterangan dari pihak-pihak lain dalam hal ini KPU Provinsi, BKN dan kita sudah berkoordinasi dengan Labfor,” kata Rahmat Hidayat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Pihak Tim Penyidik Gakkumdu telah mengamankan dua barang bukti, berupa HP dari terlapor dan 99 lembar kartu nama salah satu pasangan Calon Gubernur Sulsel. “Kita juga sudah mengecek lokasi pengambilan foto. Lokasinya betul di ruang kerja terlapor,” ungkapnya.

Pihak Gakkumdu juga masih mendalami asal usul kartu nama salah satu paslon yang menjadi barang bukti.  “Kita masih menggali, dari mana kartu itu berasal, siapa yang memberi kartu itu, siapa yang desain dan siapa yang cetak, itu yang kita telusuri sekarang,” umbarnya.

ADVERTISEMENT

Terlapor terancam dikenakan tindak pidana pemilihan Pasal 188 Jo Pasal 71 undang-undang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. “Sanksinya itu, maksimal 6 bulan penjara,” ujarnya.

Diketahui kasus tersebut mencuat setelah beredar foto di media sosial yang menunjukkan tiga ASN Pemprov Sulsel berpose menunjukkan simbol dua jari sambil memegang kartu nama salah satu pasangan kandidat Pilgub Sulsel. Salah satu dari tiga ASN tersebut adalah Yarham Yasmin.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Mengurai 10 Poin Penting Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak Cegah Kekerasan

LAYAR.NEWS, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi mencegah tindak kekerasan di pesantren. Regulasi itu tertuang dalam Keputusan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT