No menu items!
ADVERTISEMENT

Kasus Pencurian Sound System Masjid Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bagaimana Kronologinya?

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerima pengajuan penyelesaian perkara pencurian sound system masjid lewat jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif untuk pelakunya yang sudah berstatus tersangka.

Perkara ini diterima Kejati Sulsel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Wakil Kepala (Waka) Kejati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). 

Dia menekankan RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

ADVERTISEMENT

“Setelah mendengar paparan yang disampaikan Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai Perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restorative,” kata Teuku Rahman dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima usai ekspos perkara, Senin, 16 Desember 2024.

Kejari Barru mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Nurul Askar Bin Syaharuddin (22) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban pengurus Masjid Al Mubaraq Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Barru.

Perkara terjadi pada Rabu, 11 September 2024 di Masjid Al-Mubaraq. Tersangka mengambil satu unit Mixer Sound System, satu unit Receiver dan dua Mic Wireless dalam masjid. Setelah mengamankan barang-barang tersebut di rumahnya, tersangka sempat menawarkannya ke saksi IR seharga Rp1.700.000, namun ditolak dengan alasan tidak memiliki uang.

ADVERTISEMENT

“Akibat perbuatan tersangka, pengurus Masjid Al-Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000, berdasarkan nota Pembelian tanggal 17 Maret 2023,” tulis keterangan kronologi dan kerugian dalam siaran pers itu.

Pengajuan RJ dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Ketiga, barang yang telah dicuri oleh tersangka telah ditemukan dan masih dalam kondisi baik. Keempat, tersangka belum menikmati atau memperoleh uang dari hasil pencurian tersebut. Terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif.

ADVERTISEMENT

Diketahui, tersangka merupakan anak yatim yang kini tinggal bersama sang ayah dan memiliki seorang adik yang sekarang melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Parepare. 

Tersangka saat ini bekerja di usaha electone milik IR dengan gaji Rp300.00 sekali main. Di lingkungannya, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan biasa membantu masyarakat untuk memperbaiki barang-barang elektronik.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Wakajati Sulsel.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Belum Sempat Jual Barang Hasil Curian ke Daerah, Pembobol Rumah di Manggala Diringkus

Unit Resmob Polsek Manggala menangkap seorang pelaku pencurian dengan cara membobol rumah yang beraksi di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT