No menu items!
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Bone, Begini Perannya

Pihak Kejari Bone, Kejati) Sulsel mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Bone – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru-waru 1, tahun anggaran 2020. 

Mereka yakni HM, OOA, AD dan AA. Tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku penyedia jasa, tersangka OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, tersangka AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

“Pembangunan pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kajari Bone melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Hairil Akhmad dalam siaran pers yang diterima dari Kejati Sulsel, Jumat, 19 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana OOA meminjam perusahaan kepada HM melalui AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee. AD menerima fee sebesar Rp7.500.000 dari OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB. 

Sementara OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih. Akibatnya pekerjaan peningkatan daerah irigasi Waru-waru I dihentikan. Sedangkan AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak. 

Pada pekerjaan tersebut, tim penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara dari BPK RI. Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

“Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, tim penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya,” ungkap Kajari Bone.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara. “Bahwa penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone,” tegasnya menyudahi.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Ini Makna di Balik Logo Baru PSSI yang ke-95 Tahun

PSSI meluncurkan logo khusus sebagai simbol perayaan perjalanan panjang dan semangat baru
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT