LAYAR NEWS, GOWA – Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-bili. Ini merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka yakni, MB selaku Direktur CV Latebbe Group dan M, pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Group. Ekspos penetapan tersangka digelar di kantor Kejari Gowa, Jumat, 25 Juli 2024.
“MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” kata kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam siaran pers yang diterima, Jumat.
Total anggaran dalam pengerjaan proyek itu berjumlah 7.933.559.664. Sementara total kerugian negara berdasarkan hasil audit, berjumlah 1.066.954.001. Keduanya bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara.
“Bahwa penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan,” ungkap Achmad.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya ditahan 20 hari ke depan. Terhitung sejak penetapan tersangka hari ini, hingga 14 Agustus mendatang. “Untuk tersangka MB dan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,” Achmad menyudahi.
Penulis: Cahya Haslindah