LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Terdakwa narkotika, Dwi Putra Abadi alias Dwi Bin Nursalam (26) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dengan hukuman pidana mati.
Dwi terdakwa narkotika dengan barang bukti 13,8 Kg dan 2.994 butir ekstasi.
Hukuman pidana mati dibacakan dalam persidangan virtual di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Jumat (9/7/2021).
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/7) dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.