fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Kejari Makassar Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Narkotika

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Terdakwa narkotika, Dwi Putra Abadi alias Dwi Bin Nursalam (26) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dengan hukuman pidana mati.

Dwi terdakwa narkotika dengan barang bukti 13,8 Kg dan 2.994 butir ekstasi.

Hukuman pidana mati dibacakan dalam persidangan virtual di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Jumat (9/7/2021).

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Gugatan Tanah di Jeneponto Ditolak, Ramlah Siap Hadapi Bila Penggugat Ajukan Banding

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad.

Baca juga:  KPK Sita 3 Koper Diduga Barang Bukti di Kantor Dinas PU Sulsel

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/7) dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Persoalan Sita Perhatian Saat Momen Mudik Lebaran di Sulsel: Macet Hingga SPBU Jorok

Pj Gubernur Sulsel soroti sejumlah hal yang mesti dibenahi momen mudik lebaran seperti jalan macet hingga SPBU jorok.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT