No menu items!
ADVERTISEMENT

Kejari Makassar Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Narkotika

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Terdakwa narkotika, Dwi Putra Abadi alias Dwi Bin Nursalam (26) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dengan hukuman pidana mati.

Dwi terdakwa narkotika dengan barang bukti 13,8 Kg dan 2.994 butir ekstasi.

Hukuman pidana mati dibacakan dalam persidangan virtual di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Jumat (9/7/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/7) dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Di Rakernis Densus 88, Kapolri Serahkan Bantuan Modal Usaha ke Sejumlah Eks Napi Teroris, Siapa Saja?

Ada yang mencuri perhatian di sela pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Polri di Auditorium PTIK,
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT