LAYAR NEWS, Parepare – Kejaksaan Negeri Parepare, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Perumnas Parepare 2023 hingga Januari 2024.
Tersangka yang merupakan karyawan BUMN itu berinisial, YMS (37). “Tersangka diduga melakukan gadai fiktif, taksiran tinggi dan unprosedural,” kata Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis, 18 Juli 2024.
Dari hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) ditemukan kerugian negara sekitar Rp824.523.373 akibat perbuatan tersangka pada gadai fiktif taksiran tinggi dan di luar prosedur yang berlaku di internal BUMN, PT Pegadaian UPC Parepare.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Tersangka kini telah ditahan dan penyidik Kejari Parepare telah menyerahkan sementara tersangka untuk dititipkan di Rumah Tahanan setempat. “Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan di Lapas Kelas II A Parepare.”