LAYAR.NEWS, Makassar — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.
Tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG. “Penahanan Rutan terhadap tersangka dilakukan oleh tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama lima jam,” kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen dalam siaran pers yang diterima dari Penkum Kejati Sulsel, Kamis, 6 Februari 2025.
Penahanan HID berdasarkan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti , dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu pula tersangka merupakan salah satu dari tiga tersangka lainnya.
Dua diantaranya telah ditahan di Rutan Kejari Sinjai sejak 30 Januari 2025. Peran para tersangka yaitu pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel menganggarkan APBD dengan nilai pagu Rp7.500.000.000.
Kemudian tersangka AA selaku PPK/KPA menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp4.498.132.000. Selanjutnya berdasarkan LPSE Sulsel 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dimenangkan oleh PT PUG selaku penyedia dengan tersangka HID sebagai Direktur Utama.
Nilai kontrak saat itu mencapai Rp4.350.000.000 dengan pelaksanaan sejak 6 Juli 2020 hingga 23 Desember 2020. Akan tetapi pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua telah terjadi deviasi.
“Hasil dari laporan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Kesimpulan terjadi kegagalan konstruksi dan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Zulkarnaen.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mencapai Rp1.785.019.091,00. Dalam proses penyelidikan dan penyidikannya mendapatkan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan.
Diantaranya manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima pekerjaan meskipun pekerjaan belum selesai. “Yang mengakibatkan hasil pekerjaan tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawahnya.”
Sementara terhadap tersangka SHW dan Tersangka AA telah ditahan di Rutan sejak akhir Januari lalu. Tiga tersangka disangkakan dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam.