LAYAR.NEWS, Tana Toraja — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale.
Program pengerjaan itu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tana Toraja, tahun 2022. Dua orang tersangka yakni YS, selaku PPK pelaksana dan DW kontraktor pelaksana.
“Tim jaksa penyidik Kejari Tana Toraja telah memeriksa 49 orang saksi dan telah melakukan ekspos ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka,” kata Plt Kajari Tana Toraja, Alfian Bombing dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima Sabtu, 8 Maret 2025.
Modus operandi dan perbuatan tersangka. DW meminjam perusahaan, CV WP untuk melaksanakan pekerjaan perluasan SPAM di Kelurahan Buntu Burake dengan memberikan sejumlah fee kepada perusahaan tersebut.
Menyampaikan data rincian HPS dan kelengkapan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu merekayasa dokumen personel teknis dan daftar peralatan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
Melaksanakan pekerjaan SPAM tidak menggunakan personel teknis seperti yang tercantum dalam kontrak. Untuk penyusunan laporan progres fisik, back up data, dan as built drawing.
Tersangka DW mempekerjakan pengawas lapangan serta memberikan sejumlah uang sekalipun tidak melakukan tindakan apapun, dan mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak.
Kemudian melakukan mark up harga pembelian alat dan material serta melaporkan bukti belanja tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Mengubah nomor rekening tujuan pembayaran yang dari semula di rekening Bank Sulselbar menjadi rekening Bank BNI tanpa sepengetahuan PPK dan tanpa adendum kontrak.
Menerima pembayaran 100 persen sedangkan kondisi di lapangan ada SR yang belum terpasang dan belum berfungsi sampai sekarang.
Sedangkan tersangka YS melakukan tindakan apapun, meskipun mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan penawaran sebagaimana dinyatakan dalam kontrak.
Menerima hasil pekerjaan perluasan SPAM meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, serta SPAM jaringan perpipaan Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale tidak berfungsi.
Menunjuk dan menyetujui Paket II Konsultansi Pengawasan SPAM TA 2022 meskipun Penyedia Jasa Konsultan Pengawas tidak memenuhi kelengkapan dokumen penawaran dan tanpa melalui proses pengadaan langsung.
Bahwa akibat perbuatan tersangka YS dan DW tidak melaksanakan addendum terhadap kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Dan menerima hasil pekerjaan meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, menyebabkan SPAM tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp937.619.688,66.
Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 61/LHP/XXI/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Kedua tersangka dijerat primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim jaksa penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta aset.
“Saya selaku Plt Kajari Tana Toraja mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini,” pesan Alfian.