LAYAR NEWS, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Agus Salim melaporkan perkembangan kondisi internal penanganan perkara dalam momentum Pemilu Serentak 2024 khusus di wilayahnya.
Laporan dipaparkan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Asep Nanang Mulyana di sela kunjungan kerja ke kantor Kejati Sulsel pada Rabu, 26 Juni 2024. Laporan hasil penanganan pelanggaran pemilu salah satu yang jadi fokus aparat kejaksaan.
“Pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Kejati Sulsel telah menugaskan 197 orang jaksa di sentra Gakkumdu. Baik provinsi maupun kabupaten atau kota untuk menangani perkara pemilu,” ungkap Agus Salim dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu, malam.
Jumlah perkara Pemilu 2024 yang telah ditangani berjumlah 22 perkara. Dengan rincian: 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik), 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye, 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Kemudian 4 perkara terkait mencoblos 2 kali, 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. “1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara, 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu,” ungkap Kajati Sulsel, Agus Salim.
Selain itu kata Agus Salim, Kejati Sulsel juga telah membentuk 33 Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilukada 2024. “Untuk data penanganan perkara tindak pidana umum khusus di Kejati Sulsel dari Januari hingga Juni 2024.”
Penanganan kasus pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ditangani oleh jajaran Kejati Sulsel yang tersebar. Agus Salim menyebut, Kejati Sulsel membawahi sebanyak 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai daerah di Sulsel.