LAYAR.NEWS, Makassar — Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, menyasar SMA di Kota Makassar untuk mensosialisasikan aturan hukum tentang Cyberbullying dan yang berkaitan dengan ujaran mengarah ke pidana.
Sosialisasi pada Rabu, 23 April 2025 ini, menyasar SMA 15 Makassar. Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Nurhaedah mengungkapkan, aturan terkait aspek hukum Cyberbullying.
Mulai dari penindasan, perundungan, perusakan atau pengintimidasian. Terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Di Pasal 27 diatur beberapa informasi atau dokumen informasi elektronik yang tidak boleh dibuat atau didistribusikan. Muatan itu diantaranya kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman,” kata Nurhaedah dilansir dari laman resmi Kejati Sulsel, Rabu siang.
Diketahui Cyberbullying atau perundungan di dunia maya adalah perilaku intimidasi yang dilakukan menggunakan teknologi digital. Sebagai contoh mengunggah gambar atau video yang tidak pantas, menyebar gosip secara online, dan menggunakan informasi orang lain di media sosial.
Untuk menghindari tindakan Cyberbullying di media sosial, Nurhaedah memberikan beberapa tips. Mulai dari tidak mudah percaya ke “teman” di dunia maya. Kemudian berhati-hati dalam berbagi apapun ke internet.
Apalagi yang sifatnya personal seperti nomor telepon rumah, ponsel, alamat rumah, sekolah, nomor rekening. “Dengan berbagi foto pribadi, terutama pose vulgar, akan merugikan kita di kemudian hari,” ungkap Nurhaedah.