LAYAR.NEWS, Makassar — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengumumkan penetapan tersangka terhadap MS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang.
“Dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022-2023,” keterangan dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis, 12 September 2024.
Uang tersebut tidak disetorkan oleh MS ke bank. Sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem perhitungan BRI Unit Kalosi, Enrekang. “Uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi,” terang Soetarmi dalam siaran pers itu.
Perbuatan tersangka MS yang menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang. “Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian Rp1.080.041.365,” ungkap Soetarmi.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 KUHP.
Dan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 KUHP. MS telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Rabu, 11 September malam.
“MS, untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.”
Dalam kasus ini, penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel juga telah memeriksa 52 orang saksi dan dua ahli serta mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi, Enrekang.