LAYAR NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Almadera, Senin (19/06/2022).
Kegiatan sosialisasi perda tersebut, menghadirkan dia narasumber diantaranya, Kepal UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwin dan akademisi Abd Latif Hasan serta dihadiri warga dari Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate yang dibuka lansung oleh anggota DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham, SE.
Legislator DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar warga masyarakat bisa memahami tentang air limbah domestik.
“Supaya warga bisa memahami tentang air limbah domestik yakni air limbah yang dihasilkan dari mandi, mencuci dan buang air. Silahkan bertanya langsung ke narasumber selalu praktisi di bidang air limbah domestik,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi tesebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menjaga lingkungannya sendiri.
“Semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita tentang air limbah domestik yang selama ini kita belum memahaminya dengan baik,” tutupnya.