LAYAR NEWS — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bakal melaporkan TikTok Shop, yang baru saja beroperasi dengan menggandeng Tokopedia, ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Investasi/BKPM.
Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari menyayangkan tidak adanya perubahan yang dilakukan TikTok Shop sejak muncul kembali pada puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) kemarin. Pengguna TikTok masih dapat berbelanja dan transaksi di dalam platform tersebut.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki dalam keterangan pers, Rabu (13/12/2023).
Seharusnya, kata Fiki, TikTok hanya boleh mempromosikan barang. Sementara transaksi dilakukan melalui marketplace yang menjadi mitranya. Kemenkop UKM masih teguh pada pandangan bahwa penggabungan fitur transaksi dalam sosial media bakal rawan ihwal penyalahgunaan data dan algoritma.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas,” tuturnya.
Dia pun tidak sepakat dengan pembenaran Kemendag bahwa fitur transaksi yang kembali dihidupkan TikTok saat ini hanya sekadar masa adaptasi dan peralihan dari penggabungan dua bisnis digital tersebut. Fiki menegaskan bahwa regulasi seharusnya berlaku secara penuh tanpa alasan “proses adaptasi”.
Diperbolehkannya TikTok Shop menyediakan fitur transaksi dalam aplikasi media sosial dengan alasan masa peralihan, dianggap pandang bulu. Pasalnya, pelaku UMKM, kata Fiki, justru selama ini dikenakan tuntutan agar memenuhi aspek regulasi dan perizinan untuk menjalankan usahanya.
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan bakal berkoordinasi segera dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi yang memiliki kewenangan dalam memitigasi persoalan TikTok Shop tersebut.
“MenKop UKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKop UKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen,” ucapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (12/12/2023), Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons soal masih tersedianya fitur transaksi di dalam aplikasi TikTok. Zulhas menyebut bahwa TikTok saat ini masih terus melakukan uji coba bersama Tokopedia.
“Sekarang lagi migrasi, lagi dicoba. Baru mulai, namanya juga uji coba,” kata Zulhas, sapaan akrabnya usai menghadiri peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12, Selasa (12/12/2023).
Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri memberikan waktu tiga hingga empat bulan bagi keduanya untuk melakukan uji coba. Selama uji coba tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menuturkan, pemerintah akan melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia selama masa uji coba tersebut, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 31/2023.
“Satu itu dulu aja, harus compliance [patuh] semua,” ujarnya.
Nantinya, kata Isy, segala bentuk transaksi akan dilakukan melalui Tokopedia, sedangkan TikTok Shop hanya digunakan untuk sarana promosi.
“Nanti akan dibuka ke dalam aplikasinya, kan hanya terhubung sebetulnya. Jadi promosi lewat TikTok, tapi transaksi di Tokopedia,” jelasnya.