LAYAR.NEWS, Jakarta — Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah menyebut, sampai saat ini, belum semua konflik sosial di Indonesia terselesaikan.
Namun, dari konflik yang terselesaikan, 86 persen diantaranya diselesaikan oleh penghulu, penyuluh, dan pembimas. “Dari laporan Irjen kepada Menteri Agama yang dihadiri para Staf Menteri, Staf ahli, dan Tenaga Ahli Menteri, sementara ini belum semua konflik itu selesai, masih ada beberapa pekerjaan rumah,” katanya dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Rabu, 21 Agustus 2024.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Bimtek Implementasi Sistem Peringatan Dini pada KUA Revitalisasi di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Syaltout menambahkan, penghulu, penyuluh, dan pembimas yang aktif melakukan resolusi dan mitigasi konflik, pernah mengikuti pelatihan dari Kementerian Agama.
Terdapat sejumlah pelatihan terkait konflik berdimensi agama yang digelar Kementerian Agama, seperti Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK), Agen Resolusi Konflik, serta Pelatihan Sistem Deteksi Dini luring dan daring.
“Kita juga menggelar Massive Online Open Courses (MOOC) di Pusdiklat, salah satu materi yang banyak peminatnya. Sejak dilaunching bulan Januari sampai Agustus ini, sudah ada 30.000-an yang mengikuti pelatihan secara daring,” kata Syaltout.
“Para peserta pelatihan itu kemudian disaring untuk mengikuti pelatihan tingkat menengah, dan disaring lagi untuk mengikuti pelatihan advance seperti yang dilaksanakan di Labuan Bajo,” terang Syaltout.
Syaltout mengatakan, kebijakan Early Warning System (EWS) atau peringatan sistem dini konflik sosial berdimensi keagamaan masuk ke dalam program prioritas Kementerian Agama. Sebab, EWS terkait erat dengan indeks religiusitas. Langkah-langkah mitigasi konflik, baik yang dilakukan di intra maupun ekstra agama, bertujuan meningkatkan kualitas pemanfaatan agama untuk kehidupan masyarakat.
Syaltout menyebut, selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, di Internal Kementerian Agama sendiri terdapat Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, yang menjadi payung hukum sekaligus membahas secara detail terkait peringatan dini konflik berdimensi keagamaan.
“Kita menghindari penyebutan kata konflik agama, karena kalau disebut konflik agama, yang awalnya eskalasi konflik biasa saja, tetapi begitu disebut konflik agama, eskalasinya langsung naik. Makanya, kita menyebut konflik sosial berdimensi keagamaan,” pungkasnya.