LAYAR NEWS, Makassar – Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Ahmad Shalihin membeberkan bahwa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, 2024, mereka menerima aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dan tidak maksimal melaksanakan ibadah haji karena menggunakan visa ziarah.
“Padahal sudah membayar lebih ke pihak travel dengan harapan mampu difasilitasi dengan baik pada saat beribadah tapi malah sebaliknya,” beber Ahmad Shalihin dilansir dari laman resmi Kemenag Sulsel, Sabtu, 20 Juli 2024.
Hal itu diungkapkan Ahmad saat bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Muh Tonang dan jajarannya. Atas aduan tersebut, DPRD Sidrap berharap agar “Kemenag mampu menertibkan izin travel haji dan umrah agar tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.”
Kakanwil Muhammad Tonang menjelaskan, bahwa pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji. Terlebih lagi katanya, sudah dua tahun belakangan tagline haji ramah lansia selalu digaungkan namun masih ada beberapa oknum travel yang mengabaikannya.
”Tiap tahun kita adakan perbaikan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, namun persoalan haji memang memiliki keunikan tersendiri pada beberapa permasalahannya, contohnya tahun ini yaitu adanya larangan visa ziarah bagi jamaah haji,” ucapnya.
Kabid PHU Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail menambahkan, terkait visa haji sebetulnya sudah ada regulasinya dan diatur dalam undang-undang. “Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).”
“Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tuturnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kemenag Sulsel menjamin perlindungan jemaah dengan melakukan segala hal yang diperlukan terhadap pihak travel haji yang terbukti menyalahi ketentuan.
Untuk sementara, kata dia, para jemaah yang mengeluhkan terkait pelayanan haji, dapat menyampaikan keluhannya melalui aduan resmi. “Dari situ dapat dilacak pihak travel mana yang bermasalah dalam hal pelayanan guna ditindaklanjuti oleh Kemenag.”
“Jika terbukti bersalah, maka kami mereka diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usahanya atau meminta mereka memberikan kompensasi yang sepadan bagi jemaah yang telah dirugikan,” jelasnya.
Ikbal berharap, dalam upaya mengatasi kendala-kendala tersebut, Kemenag mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan semua unsur agar mampu mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak mudah terpancing dengan travel haji tidak resmi yang menjanjikan percepatan haji dan biaya murah.