LAYAR NEWS, Makassar – Kanwil Kemenag Sulsel, memasifkan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mereka gencar bersosialisasi hingga ke mimbar khotbah Jumat.
Instruksi menggencarkan sosialisasi ini dituangkan dalam surat imbauan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Nomor: B/2978/Kw.21.6.1/HM.00/02/2024, perihal Imbauan Khotbah Jumat Bertema Halal secara serentak pada tanggal 5 Maret 2024. Perintah ini berlaku untuk seluruh jajaran Kemenag Sulsel.
Mulai dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota, Kepala KUA dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid se-Sulsel. Kemenag bahkan telah menetapkan tema dan judul khotbah Jumat sekaitan dengan sosialisasi kewajiban sertifikat halal ini kepada masyarakat.
Yakni: “Ramadan dengan Makanan Halal, dan Mencari Keberkahan Hidup dengan Makanan Halal”. Materi khotbah secara khusus mengulas tentang imbauan mengkonsumsi makanan yang halal dengan rujukan kutipan ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi yang relevan.
“Berbagai upaya telah dilakukan Bidang Urais dan BPJPH dalam melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini, seperti turun langsung ke lapangan menemui para produsen makanan dan minuman,” kata Ketua Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel, Muh Nur dilansir dari laman resmi Kemenag Sulsel, Selasa, 2 April 2024.
Muh Nur menerangkan, tolak ukur mengenai kehalalan makanan yang dikonsumsi, sebagaimana disebutkan dalam khotbah seragam ini, bukan hanya dari sisi zat atau fisiknya. Namun katanya, juga halal dari cara mendapatkannya.
“Menjaga kehalalan makanan yang kita konsumsi juga merupakan wujud syukur atas anugerah yang melimpah ruah yang telah diberikan Allah SWT, sebagaimana Firman Allah dalam surah Al-Bakarah Ayat 172.”
Nur juga membeberkan beberapa regulasi mengenai kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dan untuk produk dari sembelihan. Aturan itu termaktub adalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4.
“Yang menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan juga pada PP 39 tahun 2021 Pasal 140 yang mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sekjak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.”
(Foto: nu.or.id)