LAYAR.NEWS – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan,penjabat sementara (Pjs) bisa menjadi agen dari pasangan calon (paslon) tertentu di Pilkada 2020.
Untuk itu, Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyoroti kasus-kasus Pjs bak tim sukses paslon tertentu di Pilkada 2020. Akmal mengungkapkan ada 141 orang Pjs dan Pj pada Pilkada 2020.
“Kehadiran Pjs bisa dimanfaatkan teman-teman penyelenggara sebagai agen netralitas ASN. Tetapi ketika tidak diperhatikan dengan baik, akan jadi persoalan lain, akan jadi agen paslon tertentu,” kata Akmal yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/10/2020).
Selain soal Pjs, Akmal juga mewanti-wanti keberadaan calon petahana. Ia menyebut ada kerawanan tinggi calon petahana mengerahkan ASN dan sumber daya pemerintahan. Hal ini akan berujung pada pelanggaran ASN.
“Yang harus diwaspadai 142 bupati dan 132 wakil bupati ini yang perlu diwaspadai potensi pelanggaran ASN,” tuturnya.
Netralitas aparatur negara dalam pilkada diatur lewat pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu melarang aparatur untuk membuat berbagai bentuk kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon.
Pelanggar aturan itu diganjar sanksi pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600 ribu-Rp6 juta, bagi aparatur negara yang melanggar netralitas menanti aparatur negara yang tak netral.