fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Kemendagri Minta Bawaslu Awasi Pjs Bak Timses

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan,penjabat sementara (Pjs) bisa menjadi agen dari pasangan calon (paslon) tertentu di Pilkada 2020.

Untuk itu, Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyoroti kasus-kasus Pjs bak tim sukses paslon tertentu di Pilkada 2020. Akmal mengungkapkan ada 141 orang Pjs dan Pj pada Pilkada 2020.

“Kehadiran Pjs bisa dimanfaatkan teman-teman penyelenggara sebagai agen netralitas ASN. Tetapi ketika tidak diperhatikan dengan baik, akan jadi persoalan lain, akan jadi agen paslon tertentu,” kata Akmal yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/10/2020).

ADVERTISEMENT

Selain soal Pjs, Akmal juga mewanti-wanti keberadaan calon petahana. Ia menyebut ada kerawanan tinggi calon petahana mengerahkan ASN dan sumber daya pemerintahan. Hal ini akan berujung pada pelanggaran ASN.

“Yang harus diwaspadai 142 bupati dan 132 wakil bupati ini yang perlu diwaspadai potensi pelanggaran ASN,” tuturnya.

Netralitas aparatur negara dalam pilkada diatur lewat pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu melarang aparatur untuk membuat berbagai bentuk kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon.

ADVERTISEMENT

Pelanggar aturan itu diganjar sanksi pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600 ribu-Rp6 juta, bagi aparatur negara yang melanggar netralitas menanti aparatur negara yang tak netral.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Pimpinan Rumah Sakit di Makassar Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

LAYAR.NEWS, Makassar — Polrestabes Makassar menetapkan seorang pria yang merupakan pimpinan salah satu rumah sakit di daerah ini sebagai...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT