LAYAR.NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan Indonesia bisa masuk fase endemi enam bulan lagi sejak akhir Maret 2022, asal asal tidak ditemukan varian baru di Indonesia.
Untuk itu, salah satu yang dilakukan Kemenkes adalah mempersiapkan sejumlah fitur-fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan penambahan fitur dalam aplikasi tersebut rencananya akan difungsikan sebagai citizen health, atau aplikasi yang mampu memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Kami tetap menggunakan platform PeduliLindungi yang sama untuk nantinya mengembangkan aplikasi citizen health,” kata Setiaji dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (26/3).
Lanjut, Setiaju mengatakan seluruh database dan pemrograman akan tetap sama. Hanya tampilannya yang akan mengalami perubahan.
Selain itu, pihaknya akan mengintegerasikan aplikasi tersebut dengan data-data vital akses pelayanan kesehatan masyarakat seperti BPJS.
“Interfacenya nanti kita tambahkan, dan iya, betul, integrasi data-data seperti BPJS dan lainnya,” ujarnya.
PeduliLindungi dirilis sejak Maret 2020 sebagai aplikasi pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak kasus virus corona secara digital di Indonesia. Aplikasi ini memiliki fitur yang mampu memperlihatkan warga yang bersangkutan tengah terpapar Covid-19 atau tidak.
Ada 4 warna yang muncul di aplikasi tersebut, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam. Mengutip Kementerian Kesehatan RI, apabila status aplikasi berwarna hijau, maka menandakan warga bisa bepergian ke tempat umum. Ada beberapa kriteria orang yang memiliki status warna hijau ini.
Di antaranya warga yang sudah vaksin lengkap, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, punya tes antigen negatif (1×24) atau PCR negatif (3×24), hingga sudah vaksin pertama dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
Kedua, warna kuning. Dengan warna ini warga masih bisa pergi ke tempat umum. Namun status kuning ini menandakan soal status vaksinasi, yakni menandakan warga baru vaksin dosis pertama, bukan pasien covid-19 atau kontak erat, dan belum vaksinasi tapi sudah sembuh Covid-19 kurang dari 90 hari.
Kemudian warna ketiga, merah. Warna merah yang ada di status aplikasi menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena belum divaksin. Sehingga masyarakat diminta segera mendaftarkan diri untuk vaksin demi mencegah infeksi covid-19 dan mengurangi risiko keparahan.
Terakhir warna hitam yang menandakan seseorang tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan, yakni positif Covid-19 kurang dari 10 hari, dan merupakan riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19.
Baca berikutnya: Pandemi Covid-19 di Indonesia Akan Berubah Jadi Endemi, Asal…