LAYAR.NEWS – Kementerian Kesehatan akan mengevaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagao syarat untuk mengakses fasilitas publik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tidak terpenuhi hak mengakses ruang publik, karena tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
“Kita akan terus melakukan evaluasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang pada prinsipnya melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Nadia melanjutkan, terkait opsi penggunaan aplikasi PeduliLindungi tanpa menggunakan smartphone masih didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena tidak memiliki telepon seluler pintar (smartphone). Hal ini mengingat ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi.
“Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” kata Puan.
Puan menegaskan jangan sampai hanya karena tidak memiliki smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, hak masyarakat akan fasilitas publik tidak terpenuhi.
“Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” kata Puan.
Baca berikutnya: Ini Daftar Tempat Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi