No menu items!
ADVERTISEMENT

Kemenkeu Bicara Soal Insentif Nakes Sore Ini, Dipangkas?

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait soal alokasi insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) melalui konferensi pers pada Kamis (4/2/2021) sore ini.

Dalam konferensi pers tersebut, Kamenkeu akan menjelaskan kesimpangsiuran atas pemberian insentif bagi nakes pada tahun ini.

“Nanti sore ada press conference, Kemenkeu dan Kemenkes,” ujar Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, yang dikutip dari CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, kedua institusi tersebut telah menggelar diskusi lebih lanjut mengenai pemberian insentif bagi nakes.

“Sudah clear (diskusi soal insentif),” imbuhnya.

Meski begitu, Ia enggan memberi penjelasan terkait rencana pemangkasan insentif bagi nakes pada tahun ini. Seluruh penjelasan akan diberikan melalui konferensi pers nanti.

ADVERTISEMENT

“Siapa yang bilang dipangkas?” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan besaran insentif sebelumnya masih dibahas dengan Kementerian Kesehatan. Dengan begitu belum final.

“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini,” kata Askolani.

ADVERTISEMENT
Rencana Pemotongan Insentif Nakes Viral

Rencana pemotongan insentif bagi nakes yang menangani covid-19 beredar dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter dengan nama @asaibrahim.

Dalam surat berjudul Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu, insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut:

  1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
  2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
  3. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
  4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
  5. Santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Baca berikutnya: Kematian Tenaga Medis Indonesia Terbesar di Asia

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Kekalahan Lawan Australia Pengaruhi Mental Pemain Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bahrain

Kekalahan telak 5-1 dari Australia mempengaruhi mental pemain Timnas Indonesia. Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, menegaskan
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT