LAYAR.NEWS – Pemerintah berencana melebur dua kementerian, yakni Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek.
Terkait nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernaung di dalamnya, Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, mereka akan dialih kerjakan ke Kementerian baru hasil peleburan tersebut.
“Sebenarnya pemerintah sudah memiliki pengalaman banyak terkait dengan penggabungan, pemisahan atau pembubaran organisasi pemerintah, dan selama ini bisa dilakukan tanpa masalah,” kata Teguh yang dikutip dari Liputan6.com.
Ia menjelaskan, dalam proses penggabungan Kementerian tersebut Pemerintah selalu menerapkan prinsip utama yakni tidak merugikan pegawai yang terdampak.
Menurutnya, secara aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada mekanisme yang harus dilalui. Misalnya dalam pasal 241 diatur beberapa mekanisme.
“Salah satunya adalah disalurkan ke instansi pemerintah lainnya. Dalam kasus Kemristek, maka jelas pegawai akan dialihkan ke instansinya yang baru. Tentunya setelah ada struktur organisasi yang jelas,” katanya.
Baca berikutnya: DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi