LAYAR.NEWS, Makassar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Luwu 2022.
Mereka yakni, ARM Ketua KONI Luwu, serta SS dan A sebagai bendahara KONI Luwu. “Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” tulis keterangan dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa, 11 Maret 2025.
Dana hibah itu bersumber dari APBD Kabupaten Luwu 2022. “Dimana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.”
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejari Luwu serta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp368.979.000,00.
“Tim penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.”
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.