No menu items!
ADVERTISEMENT

Ketua dan 2 Bendahara KONI Luwu Jadi Tersangka, Kejaksaan Ungkap Modus Dugaan Korupsinya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Luwu 2022.

Mereka yakni, ARM Ketua KONI Luwu, serta SS dan A sebagai bendahara KONI Luwu. “Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” tulis keterangan dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa, 11 Maret 2025.

Dana hibah itu bersumber dari APBD Kabupaten Luwu 2022. “Dimana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.”

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejari Luwu serta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp368.979.000,00.

“Tim penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.”

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Rakor Pengelolaan APBD-Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan KPK, Ini yang Jadi Sorotan

Rapat Koordinasi Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara virtual oleh KPK RI
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT