LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Condotel Makassar, Jumat (10/12/2021).
Rudianto Lallo mengatakan, Perda perlindungan perawat hadir untuk melindungi perawat dalam menjalankan profesinya.
“Ini turunan kita buat, tujuannya agar perawat bisa dilindungi, tidak dilecehkan dan didiskriminasi, sehingga para perawat harus tahu perda ini bahwa ada payung hukum yang melindunginya,” kata Rudianto.
Dia menambahkan, perawat juga menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai virus di tengah pandemi Covid-19. Sehingga payung hukum ini menjadi apresiasi bagi perawat yang telah ikut membantu pemerintah kota dalam memutuskan mata rantai Covid-19.
“Perawat juga ujung tombak pelayanan kesehatan, apa lagi selama covid-19 ini,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala subbagian RSUD Daya Makassar, Munawir dan Umar Iskandar selaku Akademisi.