LAYAR NEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (06/01/2023).
Pertama santunan jaminan kematian beralamat di Kelurahan Antang yang diterima oleh ahli waris atas nama Ermy Yulianti yang juga sebagai istri almarhum dari Arifin.
Sementara penyerahan kedua di Jalan Perumnas Raya Antang dengan ahli waris Rosmini suami dari almarhum Nasir Moha. Kedua ahli waris ini menerima JKM masing-masing sebesar Rp. 42 juta.
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan wujud nyata komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan. Seperti buruh bangunan, penjual dipinggir jalan dan sebagainya.
“Kami melalui yayasan anak rakyat indonesia terus membangun sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat Kota Makassar,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, YARI dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani kerjasama dalam membantu 1000 orang tiap kecamatan se-kota Makassar untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami memberikan jaminan kepada masyarakat. Sebab yang namanya kematian tidak ada yang bisa menduga kapan datangnya,” paparnya.
Legislator dua periode itu berharap dengan adanya manfaat yang diterima oleh ahli waris dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan.
“Semoga bantuan ini dapat dipergunakan untuk melanjutkan usaha almarhum atau dengan membuka usaha baru,” harapnya.
Sementara itu, mewakili Kepala Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri Aprilliania menyampaikan penyerahan santunan adalah bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan keringanan kepada keluarga atau ahli waris.
Olehnya itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang telah terdaftar agar dapat melanjutkan program BPJS Ketenagakerjaan, karema manfaatnya sangat besar dan telah terbukti membantu ahli waris yang ditinggalkan.
“Santunan sebesar Rp. 42 juta ini tentunya meringankan. Memang tidak ada yang menghendaki kematian, tetapi kita butuh perlindungan jaminan sosial untuk orang yang dicintai,” ujarnya.