LAYAR NEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Yasmin Makassar, Sabtu (25/06/2022).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Suarman yang saat ini menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Makassar dan Aminuddin A. Tarawe selaku Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan dipandu langsung oleh Fachruddin P selaku moderator.
Pada kesempatan ini, RL singkatan nama Rudianto Lallo mengatakan bahwa pentingnya PGRI sebagai salah satu wadah penggerak penyelenggaraan pendidikan. PGRI dibutuhkan oleh para guru sebagai penyambung lidah guru dalam menyampaikan hal-hal terkait penyelenggaraan pendidikan.
“Guru dengan jumlah yang besar selain sebagai wadah penghimpun yang menyuarakan kepentingan guru, persoalannya juga harus hadir dalam ruang-ruang perjuangan termasuk dalam lembaga kekuasaan negara.” ucapnya.
Politisi Nasdem ini pun menjelaskan bahwa saat ini Dewan Pendidikan pun telah memberikan ruang kepada Dinas Pendidikan dalam menjalankan setiap penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar. Semua holder pendidikan, cendikiawan, dan ilmuwan dari berbagai kampus diajak untuk mendiskusikan permasalahan kompleksitas di Dinas Pendidikan.
“Dewan Pendidikan harus memberi contoh yang baik kepada dinas, kepada kepala sekolah, kepada guru, untuk setiap penyelenggaraan pendidikan termasuk juga penerimaan siswa agar berjalan mulus. ” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengajak kepada para penyelenggara pendidikan agar menjadi penyelenggara pendidikan yang baik dan benar. Kualitas anak didik menjadi tanggungjawab berbagai pihak mulai dari orang tua, guru, dan tergantung dari leadership kepemimpinan seorang kepala sekolah.
“Kalau kepala sekolahnya memiliki leadership yang baik, maka saya yakin anak muridnya bisa berprestasi. Karena di kepala sekolahnyalah yang akan mendistribusikan kewenangan, kekuasaan, kemudian disampaikan kepada guru-guru, dan guru-guru menyampaikan kembali pelajaran yang benar kepada murid disekolahnya.” lanjutnya.
Suarman selaku narasumber pertama dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan dari seorang guru, yaitu bagaimana peningkatan potensi seorang guru, bagaimana guru bisa terlindungi, dan mengenai kesejahteraan dari seorang guru tersebut.
Dia juga menghimbau untuk saling membahu komunikasi, saling bahu kebersamaan dalam setiap program penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Salah satu contohnya program yang diselenggarakan oleh walikota, yaitu program “Semua Anak Harus Sekolah”.
” Karena anak-anak merupakan garda terdepan, garda emas kita, bagaimana bisa menjadi garda terdepan jika tidak mendapatkan pendidikan yang lebih baik lagi.” jelasnya.
Sementara itu, Narasumber kedua Aminuddin A. Tarawe mengatakan bahwa Perda pendidikan ini dibuat sebenarnya karena melihat banyaknya aturan-aturan baik yang menyangkut persoalan guru, menyangkut persoalan tenaga pendidikan, dan juga terkait standar nasional pendidikan yang ikut mengalami perubahan.
“Banyak aturan yang menyangkut guru, tenaga pendidikan, bahkan standar nasional pendidikan pun berubah konteksnya. Sedangkan target pendidikan di Indonesia adalah 8 standar nasional pendidikan.” ungkapnya.