fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Khawatir Kabur dan Rusak Barang Bukti, Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Bantuan Pangan di Wajo

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Wajo – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, langsung menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2018-2021.

Ketiganya adalah, S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR Koordinator Daerah dan AN Direktur CV Jembatan Cela. Kejaksaan memberikan alasan kenapa mereka langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

Alasan Subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu: dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Alasan objektif berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yaitu: tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kajari Wajo melalui Kasi Intelijen A Saifullah mengatakan, tersangka ditahan sementara di Rutan daerah.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang,” tegas Saifullah dalam siaran pers yang diterima jurnalis, Rabu, 24 Juli 2024.

Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.753.317.432. Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Tersangka S selaku pendamping dan tersangka MR koordinator daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3.

Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara tersangka AN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Smart Upgrade, Miliki Toyota All New Agya dengan Cicilan Mulai 3 Jutaan

LAYAR NEWS, MAKASSAR - Toyota All New Agya telah menjadi simbol mobil anak muda sejak pertama kali diluncurkan.Dengan desain...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT