Layar.news, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak kecamatan Panakkukang untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Adipura.
Pasalnya, sejumlah lapak yang digunakan PKL dianggap menggunakan fasum milik Pemkot Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi mengatakan, sudah ada laporan masuk kepihaknya terkait adanya aktifitas pedagang dianggap mengganggu jalan.
“Jadi di Jalan Adipura di atas got itu banyak digunakan aktifitas UMKM. Sementara itu fasum/fasos milik pemkot. Lapa laporannya itu sangat mengganggu lebar jalan, sehingga pengguna jalan terganggu,” ujar legislator Gerindra itu saat ditemui, Jumat (23/10) 2020.
Ia meminta, penertiban dilakukan secara menyeluruh. Jangan tebang pilih karena dari pemantauan hanya beberapa lapak saja yang dilaporkan ditertibkan, sementara sisanya dibiarkan begitu saja.
“Kalau bisa hilangkan saja semua harus disamaratakan. Ini camat dia beda-bedakan ada yang dia bongkar ada yang tidak, nah sementara untuk penataan kota harusnya itu dibongkar semuanya,” katanya.
Kasrudi mengkhawatirkan adanya pungutan liar yang terjadi di sana, sementara tak ada sepeserpun retribusi yang sampai ke pemkot.
“Ini terindikasi ada pungutan liar yang diambil oleh camat Panakkukang terkait dengan PKL,” terangnya.
Ia juga berujar, pemerintah setempat harusnya adil dalam melakukan penertiban tersebut.
Selain itu jika melakukan penertiban kecamatan perlu membuat lahan khusus yang tekonsentrasi agar tidak merusak estetika dan sumber penghasilan PKL tidak hilang.
“Nah ini tidak ada (lahan), itukan harusnya ada, agar PKL ini juga tertib,” ucapnya.
Promo
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT